Pemerintah Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Donald Trump terus mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Yang terbaru, Amerika melarang penggunaan laptop dan tablet pada penerbangan dari delapan negara dengan mayoritas penduduk muslim. Apakah termasuk Indonesia?
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Department of Homeland Security akhir bulan Maret ini. Setiap penumpang pesawat dari delapan negara kini dilarang menggunakan sejumlah perangkat elektronik seperti laptop, tablet dan produk game portabel. Barang-barang tersebut harus dimasukkan dalam bagasi.
Aturan tersebut disampaikan pada 22 Maret 2017 dan berlaku segera. Pihak maskapai yang terdampak peraturan tersebut diberikan kesempatan 96 jam untuk menyesuaikan dengan aturan yang baru. Larangan tersebut akan berlaku dalam jangka panjang dan tidak ada keterangan kapan akan dihentikan.
Kebijakan terbaru Trump ini akan mempengaruhi penerbangan dari 10 bandara dan maskapai penerbangan. Larangan tersebut berlaku pada negara dengan penduduk mayoritas beragama muslim yakni Yordania, Kuwait, Maroko, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Uni Emirate Arab.
Larangan tersebut berlaku bagi semua penerbangan yang langsung menuju ke Amerika Serikat. Namun tidak akan berlaku pada penerbangan domestik di negara tersebut.
Para askapai yang akan terdampak aturan ini adalah Royal Jordanian, Egypt Air, Emirat, Turkish Airlines, Saudi Arabian Airlines, Kuwait Airways, Royal Air Maroc, Qatar Airways dan Etihad Airways.
Aturan yang melarang penggunaan laptop dan tablet itu bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi terorisme dengan sasaran Amerika Serikat.
ADS HERE !!!